Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi

Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Perhatian penting bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor (ranmor) yang enggan bayar pajak dengan tertib.

Pasalnya ada wacana dari UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan untuk bekerjasama dengan pihak PT Pertamina untuk melakukan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap ranmor mati pajak dan plat.

BACA JUGA:Warga Padang Kuas Minta 3 Tower SUTT Dibongkar

Jika ini betul adanya, kemungkinan besar pemilik ranmor mati pajak hanya bisa menggunakan BBM non subsidi dengan kadar RON diatas 92 persen.

“Wacana ini berhembus sejak adanya rencana kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan pihak PT Pertamina. Namun, hingga saat ini komitmen yang berlandaskan MoU atau turunan surat perintah belum ada ke kami, sehingga saat ini kami belum menerapkannya,” ujar Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Emron Ula, SH.

BACA JUGA:Asumsi PPJ Tahun 2025 Sebesar Rp6,6 Miliar

Lanjut Emron, wacana penerapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap ranmor mati pajak tak lain untuk menekan angka tunggakan pajak ranmor yang terus membengkak setiap tahunnya.

Bahkan tunggakan pajak ranmor di Kabupaten Bengkulu Selatan mencapai Rp1 miliar lebih.

BACA JUGA:Penataan Tenaga Honorer Dilaksanakan Hingga Pertengahan Tahun

“Jadi permasalahan tunggakan pajak ranmor ini memang bukan hanya di Bengkulu Selatan, setiap kabupaten, provinsi atau kota pasti mengalami. Tinggal lagi besar atau kecilnya nilai tunggakan dan bagaimana cara penyelesaiannya,” beber Emron.

Di sisi lain, Emron berharap upaya kerjasama antara pihak UPTD Samsat dan PT Pertamina terkait pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap ranmor mati pajak bisa terlaksana jangka panjang.

BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi Untuk Kaur Tahun 2025 Bertambah 5.436 Ton

Lebih dari itu, pihaknya juga menginginkan adanya penekanan pemerintah terhadap pajak randis, realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) dan PAD pajak lainnya.

“Kalau ditanya terkait dorongan pemerintah, tentu kami sangat membutuhkan. Sebab, raihan PAD pajak ini sangat berpengaruh bagi pemasukan daerah. Wajib pajak tidak boleh beralasan mengabaikan hal itu karena sudah menjadi tanggungjawab,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan