Penyidik Polres Seluma Tetapkan Warga Sumsel Sebagai Pengedar Ganja
Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Sat Resnarkoba Polres Seluma menetapkan tersangka OS (28), petani asal Desa Air Kelinsar Kecamatan Pasema Air Keruh Provinsi Sumatra Selatan sebagai pengedar ganja.
OS diduga akan mengedarkan ganja ke wilayah Kabupaten Seluma. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan serta keterangan tersangka di depan penyidik.
BACA JUGA:Kamis, KPU Seluma Tetapkan Bupati-Wabup Terpilih
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto MH membenarkan mengenai hal ini.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka merupakan pengedar. Hal ini diketahui dari barang bukti (BB) berupa narkotika golongan I jenis ganja yang siap edar sebanyak empat paket.
Setiap paket sudah terbungkus rapih dengan berat yang sama. Jadi tersangka ini ingin mengedarkan ganja di wilayah Seluma," tegas Kasat Resnarkoba siang kemarin.
BACA JUGA:Formasi Guru PPPK Diumumkan, Masih ada 97 Kuota Kaur
Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (1) yakni tentang Pengedaran narkotika golongan I (termasuk ganja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Seperti diketahui tersangka ditangkap pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 12.05 WIB siang di ruas jalan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.
Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 4 paket ganja kering yang dibalut kertas kalender dan dibungkus plastik asoy warnah biru.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu Warga Desa Karang Dapo: Rumah Tersangka Dirusak, Foto Disebar
Atas kejadian tersebut OS beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Seluma untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini kami masih menyelidiki darimana asal ganja. Serta masih kami lakukan pengembangan," pungkas Kasat Resnarkoba. (rwf)