Pimpinan DPD RI Lontarkan Wacana Capres Independen

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamuddin-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Erick Thohir Bantah Tekanan Mafia Bola dalam Pemecatan STY

BACA JUGA:Ini Batasan Usia Maksimal Bisa Ikut POPNas 2025

Sultan memuji keputusan MK yang dinilai berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat laju demokrasi di Indonesia. Dia meyakini keputusan itu akan membuka keran proses pencalonan presiden yang lebih demokratis.

"Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik," katanya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Didatangi Keluarga Korban, Rumah Tersangka Pembunuh Nenek dan Cucu Jadi Sasaran Dirusak Massa

Sebagaimana diketahui, MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

BACA JUGA:Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66 Persen

Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional.

Rekayasa itu salah satunya dengan meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan