Pengepul Benur Harus Transparan, Harga Jangan Di Bawah Permen KKP

Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman SP-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Perikanan Kaur meminta para penampung atau pengepul benih bening lobster (BBL) atau benur di Kabupaten Kaur transparan melaporkan hasil tangkapan benur ke Dinas Perikanan untuk diinput pada sistem.

Jangan sampai memonopoli data yang ada sehingga membuat laporan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kemudian pembelian benur kepada nelayan jangan di bawah harga yang diatur dalam Peraturan Menteri KKP. 

BACA JUGA:Bikin Posko Pengaduan, Terkait Penanganan Tunawisama

"Ini sudah kami sampaikan kepada Kelompok Usaha Bersama(KUB) yang mengantongi izin pengumpulan benur," ujar Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman, SP kepada Rasel Senin, 6 Januari 2025. 

BACA JUGA:Awal Tahun, Dewan Minta Maksimalkan Potensi PAD

Ia menyebut sampai saat ini sudah ada beberapa KUB yang bisa melakukan jual beli benur, termasuk menampung dari nelayan. Nun demikian ia berharap lalu lintas benur ini dilaporkan sesuai dengan hasil tangkapan nelayan yang ada dilapangan. 

"Ini juga untuk kepentingan para pengepul, jangan sampai nanti bermasalah dikemudian hari," tambahnya.

BACA JUGA:Pengusulan DAK 2026 Dibuka, Ini Poin Yang Harus Dilengkapi Sekolah

Sebagai mana diketahui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan harga terendah BBL di tingkat nelayan sebesar Rp 8.500 per ekor dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024. Harga tersebut berdasarkan hasil survei setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk biaya operasional Nelayan. 

BACA JUGA:Jangan Asal Rekrut Guru Bantu, Ini Resikonya

"Kami menilai harga ini tentu tidak merugikan para pengepul, kita juga berharap pengepul dapat mempedomi harga ini, jangan sampai harganya membeli dengan nelayan dibawah itu," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan