Opsen 66 Persen, Pengurangan 25% PKB Lindungi Masyarakat Kaur
PENJELASAN: Kabid Pendapatan BPKAD Kaur memberikan penjelasan terkait Opsen -julianto-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Astaghfirullah! Kuli di Sukaraja Tega Gagahi Anak Kandung Sendiri
Menurutnya sesuai dengan regulasi yang ada, maka tahun depan pemkab Kaur akan penuh menerima pajak dari PKB dan juga BBN KB. Tidak akan ada lagi dana bagi hasil dari peraturan sebelumnya.
Opsen ini dilakukan guna untuk meningkatkan PAD di masing-masing daerah. Sehingga nantinya bisa mengurangi beban ketergantungan daerah terkait dengan anggaran ke pemerintah pusat.
BACA JUGA:Tahun Ini, Ekspor Cangkang Sawit Di Bengkulu Anjlok
Pada Opsen PKB ini nanti, pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat memang akan sedikit lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya. (jul/prw)