Opsen 66 Persen, Pengurangan 25% PKB Lindungi Masyarakat Kaur

PENJELASAN: Kabid Pendapatan BPKAD Kaur memberikan penjelasan terkait Opsen -julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kaur akan naik 66% mulai 2025. Kenaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Namun kenaikan ini tidak akan terlalu tinggi berkat pengurangan PKB sekitar 25%. Seperti disampaikan Bupati Kaur H Lismidianto melalui Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur Purwanto SE, pengurangan ini akan mengurangi beban masyarakat.

BACA JUGA:Air Bersih Tak Berfungsi, Waka II Tinjau Proyek PKE Muara Sahung

Karena Optimalisasi Pemungutan (Opsen) PKB ditambahkan 66 persen. Namun pokok PKB sendiri akan dikurangi 25 persen dari sebelumnya.

"Kenaikan pajak tidak akan terlalu tinggi karena ada pengurangan 25% dari PKB sebelumnya," ujarnya.

BACA JUGA:Puncak Natal di Bengkulu Selatan Aman, Bupati Apresiasi Kinerja Aparat

Purwanto menambahkan bahwa program ini akan mulai diberlakukan mulai Januari 2025 mendatang. Masyarakat diimbau melunasi tunggakan pajak tahun lama sebelum 2025.

Hingga menjelang akhir tahun ini Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaur tahun ini mencapai 51% dari target Rp 53 miliar.

BACA JUGA:Kuota Haji Seluma 2025 Sebanyak 170 Orang, Masa Tunggu Masih 18 Tahun

"Kedepannya Opsen ini akan masuk langsung ke kas daerah Kaur. sehingga tentunya ini menjadi pendapatan yang cukup besar di tahun 2025 mendatang. Artinya Kaur diuntungkan dengan adanya kenaikan Opsen ini," tegas Purwanto.

Dasarnya sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023.

BACA JUGA:Pusat Perbelanjaan dan Objek Wisata Diserbu Pengunjung

Yang mana dalamnya disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten atau Kota berhak melakukan pemungutan langsung PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 66 persen.

"Sebelumnya ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sedangkan Kabupaten hanya menerima bagi hasil dari pembayaran PKB dan juga BBN-KB, namun tahun depan tidak lagi," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan