KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Non Aktif

Penahanan tiga tersangka kasus dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diperpanjang KPK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainya selama 40 hari kedepan.
Sebelumnya tiga tersangka yakni Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca ditetapkan tersangka pada 24 November 2024. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya ditahan 20 hari.
“Setelah ditahan 20 hari akan diperpanjang 40 hari kedepan,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (12/12/2024).
BACA JUGA:Dikunjungi Anggota Komisi 8 DPR RI, BPBD Bengkulu Selatan Sampaikan Tantangan Penanganan Bencana
BACA JUGA:UMK Bengkulu Selatan 2025 Ikuti UMP Bengkulu Rp2,6 Juta, Perusahaan Wajib Patuh
Tessa mengatakan, masa penahanan dilakukan karena penyidikan masih berlangsung. Untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri pada Rabu (11/12) dan juga Kamis (12/12).
KPK mengimbau kepada pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya jika dimintai keterangan.
BACA JUGA:Kali Biru, Sungai Paling Jernih di Indonesia, Lokasinya Tersembunyi di Hutan Papua
BACA JUGA:Ko Panyi, Desa Terapung di Thailand, Dibangun Orang Indonesia Penduduknya Manyoritas dari Pulau Jawa
“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata Tessa.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah, sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu non akttif Isnan Fajri dan ajudan pribadi Gubernur, Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang senilai Rp7 miliar.
BACA JUGA:Pesona Pantai Wedi Awu Malang, Surga Tersembunyi di Selatan Pulau Jawa Yang Memukau
BACA JUGA:Padi UB2 Batutah, Padi Unggul Asal Aceh, Sepintas Tak memiliki Daun, Hasil Melimpah
“Agendanya pemeriksaan sebagai saksi, tersangka dan perpanjangan penahanan,” kata Tessa.
Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda yang dikonfirmasikan juga membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan tersebut. “Iya diperpanjang,” kata Aan.
BACA JUGA:Usaha Penggilingan Padi Milik Warga Bengkulu Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
Aan menyebut, saat ini kondisi Rohidin Mersyah dalam keadaan sehat - sehat saja. Rohidin Mersyah dan kedua tersangka lainnya ditahan di Rutan Cabang KPK. “Alhamdulilah beliau sehat,” singkatnya.
(cia)