Polres Bengkulu Selatan Siap Tindak “Pemain” Pupuk Subsidi
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK merespon, jeritan petani yang kesulitan mendapat pupuk subsidi.
Ia menegaskan siap menindak oknum yang “bermain” dalam penjualan atau peredaran pupuk subsidi.
BACA JUGA:Dinas PMD Bengkulu Selatan Minta BUMDes Berperan Dukung Program Nasional
“Kalau masyarakat mengetahui permainan pupuk subsidi, sampaikan informasinya ke kami. Akan saya ditindak,” tegas Kapolres.
Sesuai aturan Undang-Undang, pupuk subsidi tidak boleh dijual bebas dan wajib sesuai peruntukkan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Berantas Mafia Tanah
Jika ada oknum yang menjual pupuk subsidi di luar wilayah yang semestinya, hal itu merupakan tindakan pidana yang dapat diproses hukum.
“Pupuk subsidi itu sudah ada kuotanya setiap wilayah, sesuai usulan kelompok tani. Kalau ada oknum yang menjual pupuk subsidi di luar wilayah, itu bisa diproses, karena hal itu tidak diperbolehkan secara aturan undang-undang,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Sudah 10 Hari, Nasib Nelayan Pasar Bawah yang Hilang Melaut Belum Diketahui
Jajaran Polres Bengkulu Selatan ikut mengawasi peredaran pupuk subsidi di tengah masyarakat. Apabila diketahui ada penjualan pupuk subsidi di luar wilayah, maka akan ditindak.
BACA JUGA:Pastikan Nilai Tanah, Tim KJPP Periksa Lahan Perkantoran Seluma
Sebab penjualan pupuk subsidi di luar wilayah dapat memicu kelangkaan pupuk, yang menyebabkan petani semakin menderita karena harus membeli pupuk non subsidi yang harganya sangat mahal. (yoh)