Tiga Tsk Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Dijerat Pasal Berlapis

GIRING: Tersangka kasus dugaan korupsi makan minum di RSUD HD Manna saat digiring ke dalam mobil-Dok/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tiga tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum (makmin) RSHD Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial DU, Yu, dan VF dijerat pasal berlapis.

Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Ketua DPRD Dukung Penegakan Hukum yang Tegas untuk Wujudkan Bengkulu Selatan Aman

Dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ya, tiga terdakwa masing-masing dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, M.H.

Pasca ditahan jaksa pada Senin, 9 Desember 2024. Ketiga tersangka menunggu perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

BACA JUGA:Honorer RSHD Manna Penjual Obat Aborsi Divonis Penjara Selama 4 Bulan

Ketiganya akan duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dimata hukum.

"Penahanan ketiga tersangka ini berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif. Tujuannya untuk memudahkan proses persidangan . Penahanan ketiga tersangka bukan karena ada tekanan atau desakan pihak manapun," tegas Kasi Pidsus.

Sembari menunggu perkara disidangkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas II B Manna.

BACA JUGA:Polisi Beri Waktu 60 Hari Pemdes Kota Agung Untuk Kembalikan KN

Setelah nanti perkara tersebut mulai disidangkan, jaksa kemungkinan akan memindahkan penahanan ke Lapas Kota Bengkulu karena jarak yang dekat dengan pengadilan Tipikor.

"Ketiga tersangka ini akan disidangkan di pengadilan di Kota Bengkulu. Kalau nanti berkasnya sudah tahap dua dan siap disidangkan, mungkin lokasi penahanan akan dipindahkan ke lapas Kota Bengkulu," sambung Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 20,7 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan