Polisi Beri Waktu 60 Hari Pemdes Kota Agung Untuk Kembalikan KN

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Prengki Sirait SH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah menerima hasil audit kerugian negara (KN) Rp 320 juta atas realisasi DD Kota Agung Kecamatan Seluma Timur pada 2023.

Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung untuk mengembalikan KN atas realisasi DD di Desa Kota Agung selama 60 hari kedepan. 

BACA JUGA:Belasan Warga Kaur Geruduk Pabrik Pengolahan Akar Kayu Kuning

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait kepada wartawan kemarin.

Kasat Reskrim mengatakan karena untuk penyidikan DD akan diberikan waktu untuk pengembalian KN kepada pemdes selama 60 hari. Jika KN tidak dikembalikan.

BACA JUGA:Pemkab Kembali Rapat Bahas Nasib Kades Dusun Baru dan Kemang Manis

Maka barulah penyidikannya dilanjutkan. Serta tentunya penyidik Tipikor Polres Seluma akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

"Kami saat ini menunggu waktu pengembalian selama 60 hari kedepan. Hasil audit dari Inspektorat Daerah ini sudah kami sampaikan ke Pemdes Kota Agung. Serta harus ditindaklanjuti selama 60 hari kedepan. Seluruh kerugian negara harus dikembalikan ke kas desa," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Bisnis Ayam Ratusan Juta, ASN di Kaur Dibui

Kasat mengatakan dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran DD ini. Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma sudah memeriksa Kades Kota Agung, Bana Rusdi bersama dengan seluruh perangkat desa serta sejumlah warga.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar realisasi DD di Desa Kota Agung tahun 2023 yang lalu.

BACA JUGA:Tahun Depan, Kejari Seluma Terima Hibah Rp 10 Miliar

"Untuk kades bersama dengan perangkat sudah kami periksa. Termasuk saksi yang lainnya juga sudah kami mintai keterangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan kerugian negara tersebut ditimbulkan dari pekerjaan fisik di Desa Kota Agung yang tidak sesuai dengan volume. Ditambah dengan kekurangan bukti penggunaan anggaran. Sehingga merugikan keuangan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan