Cek Seluruh IPAL Perusahaan dan Medis

Kadis LHK Bengkulu Selatan Ir. Haroni, S.P -Ist-radarselatan.bacakoran.co

Pertama DLHK Bengkulu Selatan akan mengeluarkan surat teguran tertulis, lalu surat peringatan kedua hingga ketiga surat pendindakan apabila saran yang disampaikan tidak diindahkan pihak pengelola.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Bisnis Ayam Ratusan Juta, ASN di Kaur Dibui

“Intinya kami tidak langsung memberikan sanksi sebagai muara dari tindakan. Kami tetap melakukan pendekatan hingga bimbingan kearah lebih baik. Harapannya, kegiatan produksi industry maupun medis tetap berjalan, namun keseimbangan lingkungan terus terjaga,” pungkasnya. (rzn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan