KPK Kembali Lakukan Pengeledahan di Pemprov Bengkulu, Giliran di Kantor Dinas Dikbud
SITA: Tim KPK menyita sejumlah dokumen dari Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
"Setelah saya tanya, ruangan yang sudah dilakukan pengeledahan itu boleh digunakan kembali untuk operasional pemerintah," ujar Haryadi.
Haryadi juga mengingatkan kepada OPD dan jajaran Pemprov Bengkulu agar kooperatif selama dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
"Semua jajaran aparatur pemerintah untuk semuanya dapat mengikuti sesuai regulasi. Namun pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan," sambungnya.
Dalam rilis KPK sebelumnya, disebutkan jika tim KPK mengamankan catatan penerimaan dan penyaluran uang dari sejumlah titik.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BMKG Sampaikan Pesan Ini
Uang tunai sejumlah Rp32,5 juta ditemukan Penyidik KPK dari mobil milik SD selaku Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.
Dalam pemeriksaan, SD mengaku mengumpulkan uang hingga Rp2,9 Miliar. SD juga mengaku diminta RM untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu non aktif berinisial RM, Sekda Provinsi Bengkulu berinisial IF dan ajudan pribadi gubernur berinisial An sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp7 miliar. (cia)