IRT di Bengkulu Selatan yang Jadikan Anak Sebagai PSK Terancam Lewati Masa Tua di Penjara
Ilustrasi -Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Mi (52) asal Bengkulu Selatan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam melewati masa tuanya di penjara.
Akibat perbuatannya menjadikan anak di bawha umur sebagai pekerja seks komersil (PSK) membuatnya terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
BACA JUGA:Seleksi SKD CPPK Seluma Digelar Rabu Pekan Depan
Warga Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan itu dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 83 juncto pasal 76 F atau pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat pidana TPPO karena semua alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi.
Apalagi korban juga merupakan anak di bawah umur, sehingga dijerat juga Undang-Undang Perlindungan Anak," beber Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, S.M.
BACA JUGA:Pencarian Difokuskan ke 1 Nelayan Pasar Bawah Yang Belum Ditemukan, Berdoa Juga Selamat
Mi tega menjadikan korban yang masih anak di bawah umur sebagai PSK demi meraup keuntungan pribadi.
Dari aksinya, tersangka mendapat uang persenan. Misalnya tarif kencan Rp300 ribu, tersangka mendapat bagian Rp100 ribu.
Modus tersangka memasarkan jasa prostitusi ini masih dengan cara manual, tidak melalui aplikasi.
Tersangka bercerita atau promosi dari mulut ke mulut kalau dirinya ada jasa prostitusi. Dari situlah pelanggannya ramai berdatangan.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Ringkus Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Jumbo
"Tersangka ini menarik keuntungan dari jasa prostitusi yang disediakannya. Lokasi transaksi yang dijadikan tersangka sebagai markas adalah rumah tempat tinggalnya sendiri," terang Kasat Reskrim.
Sekedar mengingatkan, tersangka ditangkap tim Polres Bengkulu Selatan pada 5 November 2024.