Pemdes Diingatkan Kewajiban Bayar Pajak
Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk tidak lalai membayar kewajiban membayar pajak. Baik itu pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak penghasilan (PPh) dan juga pajak makan-minum dalam setiap kegiatan desa.
BACA JUGA:Memasuki Musim Penghujan, Masyarakat Diminta Siaga Bencana
Apalagi menjelang akhir tahun anggaran, persiapan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan keuangan juga harus dilengkapi bukti pembayaran pajak. “Segera tuntaskan semua kewajiban terutama untuk pembayaran pelunasan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan pengelolaan anggaran desa, agar tidak menjadi temuan diakhir pemeriksaan rutin nantinya,” kata Operator DD dan ADD BKD BS, Ujang Ali, S.Sos.
BACA JUGA:BS Segera Miliki Mega Mall
Sementara itu, pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) juga mengimbau seluruh desa tak menyepelekan kewajiban membayar pajak dari kegiatan makan dan minum (makmin) sepanjang tahun 2023 ini. Karena pajak itu merupakan kewajiban yang harus ditaati.
BACA JUGA:Ini Pemilik Sah Sawah yang Renggut Tiga Nyawa
"Anggaran untuk pembayaran pajak sudah dialokasikan, dan pajak itu adalah kewajiban untuk semua desa dalam mengelola anggaran negara," kata Kepala Dispar Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto, M.Si.
BACA JUGA:Manfaatkan Pangan Lokal
Diakui Rendra, pihak desa rentan sekali lamban dan lalai membayarkan pajak makan minum, karena itu kewajiban pajak harus dibayarkan setelah melakukan kegiatan berkaitan dengan makan dan minum. Ia menyebut target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak makan dan minum tahun 2023 harus dapat terpenuhi.
"Harapan kami desa jangan menunda pembayaran pajak makan minum ini. Jika ditunda akan menjadi beban desa dan akan menjadi masalah di tahun-tahun berikutnya. Sehingga kami harapkan desa tak menganggap sepele kewajiban membayarkan pajak dari setiap kegiatan yang dikelola menggunakan keuangan desa," pungkasnya. (one)