Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen, UMP Bengkulu Diharapkan Naik 10 Persen
Editor: Suswadi AK
|
Minggu , 01 Dec 2024 - 19:08
Ilustrasi UMP-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Kampanye Gemar Makan Ikan Di bengkulu Selatan Dilakukan Secara Masif
Seperti diketahui, kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral. Diharapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum 25 Desember 2024. (cia)