Sudah Ada 878 UMKM di Kaur Kantongi Sertifikat Halal
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) untuk dapat mengantongi sertifikat produk halal.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) untuk dapat mengantongi sertifikat produk halal.
Pasalnya dari ribuan UMKM di Kaur, baru sekitar 878 UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal.
“Sertifikasi halal ini gratis dan harus betul-betul dimanfaatkan. Kami sudah sosialisasikan ke masyarakat sejak jauh hari,” kata Kepala Kantor Kemenag Kaur Muhammad Soleh M.Pd didampingi Kasi Bimas Wislansyah, S.PdI, Rabu 27 November 2024.
BACA JUGA:KPU Seluma Musnahkan 1433 Surat Suara Pilgub dan Pilbup
BACA JUGA:Reward Petugas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Direalisasikan Desember
Kantor Kemenag Kaur terus mendorong agar semakin banyak pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal.
Sebab jelang akhir 2024, Kemenag RI menginstruksikan agar semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal.
Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
BACA JUGA:Butuh Kursi Roda? Silahkan Hubungi Dinsos Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Gagal Saat Menyalip, Verza Hantam Grand Max, 2 Warga Tewas
“Tahun 2025 mendatang semua UMKM harus ada sertifikat halal dan jika tidak nanti akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu bagi masyarakat yang usahanya belum ada sertifikat halal segera diurus,” imbaunya.
Ditambahkannya, pihaknya terus mendorong semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal, Kemenag Kaur juga telah melakukan berbagai upaya.
BACA JUGA:Jelang Waktu Pencoblosan Pilkada 2024, SD Siring Agung Kaur Terbakar
BACA JUGA:Ini Hasil Akhir Perolehan Suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024 di Dapil III
Seperti melakukan sosialisasi ke pasar dan pelaku usaha. Juga dengan menyebar pamflet ke pelaku usaha dan mendatangi beberapa pusat ekonomi masyarakat.
“Banyak keuntungan kalau produk telah mengantongi sertifikat halal, salah satunya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat atas produknya,” tutupnya.
(jul)