Polisi Bekuk 3 Tersangka Pencurian Besi, 2 Pelaku Masuk DPO

PENCURIAN: Tiga tersangka pencurian besi milik PT. OSL dibekuk aparat Polres Seluma-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka R dan N pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka NS  pasal 480  dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Dijanjikan Voucher Pulsa dan Kosmetik, Paman Gagahi Keponakan Sendiri

Adapun Polsek Sukaraja menyita barang bukti sebanyak 8 buah potong besi dan 3 unit kendaraan sepeda motor. Sementara PT. OSL mengalami kerugian hingga Rp. 11  juta. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan