Polisi Bekuk 3 Tersangka Pencurian Besi, 2 Pelaku Masuk DPO
PENCURIAN: Tiga tersangka pencurian besi milik PT. OSL dibekuk aparat Polres Seluma-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka R dan N pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka NS pasal 480 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Dijanjikan Voucher Pulsa dan Kosmetik, Paman Gagahi Keponakan Sendiri
Adapun Polsek Sukaraja menyita barang bukti sebanyak 8 buah potong besi dan 3 unit kendaraan sepeda motor. Sementara PT. OSL mengalami kerugian hingga Rp. 11 juta. (rwf)