Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Pendamping Bantuan Dana Hibah
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran pendamping bantuan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana pendamping itu dialokasikan pada APBD Provinsi Bengkulu 2025. Diketahui Provinsi Bengkulu menerima bantuan dana hibah sebesar Rp34,9 miliar dari BNPB.
BACA JUGA:Satlantas Polres Seluma Imbau Masyarakat Manfaatkan Momen Pemutihan Pajak
BACA JUGA:Kenapa Wajib Bawa Surat Kelengkapan Kendaraan Saat Berkendara? Ini Alasannya
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, anggaran pendamping diperuntukkan bagi perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan bantuan hibah BNPB. "Nanti akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas publik yang rusak akibat bencana," ujar Isnan, Sabtu (16/11).
BACA JUGA:Tahun Anggaran Segera Tutup Buku, Proyek Pembangunan Harus Selesai Tepat Waktu
BACA JUGA:Menkes: Infrastruktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu Sudah Mumpuni, Siap Laksanakan Program Presiden
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menyebut, untuk persentasenya besaran nilainya bakal dilakukan kajian terlebih dahulu. "Kajian ini untuk menghitung, seberapa besar anggaran pendamping yang dibutuhkan," kata Herwan.
BACA JUGA:Misteri dan Fakta Menarik Candi Tawangalun Sidoarjo, Bisa Keluarkan Isyarat Bencana
BACA JUGA:Sejarah Candi Sumberawan di Malang Jawa Timur, Bukti Peradaban Budha di Indonesia
Herwan belum bisa memastikan besaran kebutuhan anggaran tersebut. Besaran anggaran ini akan dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu. "Kita berharap Banggar dapat menyetujuinya," ujar Herwan.
BACA JUGA:Candi Badut, Candi Unik Peninggalan Raja Gajayana
BACA JUGA:Misteri dan Fakta Menarik Candi Pari di Sidoarjo Jawa Timur
Sebelumnya BNPB mengucurkan bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 34,9 miliar. Bantuan dana hibah tersebut, diperuntukkan pada kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat terdampak bencana.
BACA JUGA:Candi Gunung Gangsir, Situs Sejarah yang Sarat Misteri, Seperti Ini Sejarahnya