Kesbangpol Mulai Proses Pencairan Dana Banpol
Ilustrasi dana banpol-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi mengatakan saat ini seluruh partai politik (Parpol) yang mempunyai wakil di DPRD Seluma sudah mengajukan pencairan dana Bantuan Politik (Banpol) untuk tahun 2024.
Hal ini setelah anggaran dana Banpol dianggarkan di dalam APBD Tahun 2024 yang sudah disahkan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada).
BACA JUGA:Listrik Sering Padam, Manager PLN Temui Pjs Bupati
Setelah menerima usulan dari seluruh parpol, kemarin (14/11) Kesbangpol langsung memproses pengajuan pencairan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
BACA JUGA:Simak! Ini Jenis Politik Uang, Paket Sembako dan Token Listrik Termasuk
"Kami sempat menunggu usulan seluruh partai yang mempunyai wakil di DPRD Seluma untuk mengajukan anggaran dana Banpol. Kemudian hari ini Kamis (14/11) langsung kami proses dan kami sampaikan ke BKD," ujar Dadang Kosasi.
BACA JUGA:KPU Tetap Batasi Massa Pendukung Saat Debat, Maksimal 40 Orang
Dadang mengatakan, seluruh parpol yang menerima dana Banpol harus bisa menggunakan dana Banpol secara efektif dan efisien. Yakni salah satunya untuk pendidikan politik dan kaderisasi. Serta untuk operasional sekretariat partai politik.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan di Pilkada 2024, Dodi : Gusnan dan Rohidin Aman
"Yang perlu ditekankan adalah penggunaan dana banpol. Dimana 60 persen harus digunakan untuk pendidikan politik. Serta sisanya 40 persen untuk operasional sekretariat," tegasnya.
BACA JUGA:Dewan Nilai Anggran Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Masih Kurang
Sementara itu untuk besaran dana Banpol sendiri dihitung berdasarkan perolehan suara. Kemudian setiap suara yang masuk kepada parpol dihitung Rp 8.000 per suara sah. Untuk anggaran bantuan 10 parpol pemenang pemilu 2019 lalu yakni Rp 887 juta yang dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp 8 ribu. (rwf)