Simak! Ini Jenis Politik Uang, Paket Sembako dan Token Listrik Termasuk
Ilustrasi Politik uang-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.cohttps://radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Politik uang ternyata bukan hanya memberikan uang tunai secara langsung kepada pemilih dengan tujuan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu.
Beberapa pemberian yang tidak berupa uang secara langsung ternyata juga bisa masuk kategori politik uang.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan di Pilkada 2024, Dodi : Gusnan dan Rohidin Aman
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I menjelaskan, ada 11 jenis bentuk politik uang. Yang pertama adalah uang tunai dalam bentuk serangan fajar atau diberikan menjelang hari pemungutan suara.
Yang kedua, transfer uang elektronik seperti E-Wallet, dompet digital, top up saldo. Yang ketiga uang sedekah. Selanjutnya paket sembako. Kemudian kupon belanja.
Lalu uang ganti atau uang transport yang diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih. Misalnya ada seorang petani yang harusnya pergi ke sawah atau ladang diberikan uang agar datang ke TPS untuk memilih calon tertentu.
BACA JUGA:Jalan Amblas, Lubang Sedalam 7 Meter Menganga di Tengah Jalan Dusun Bemban Raya
Ketujuh, hadiah dalam bentuk barang melebihi nilai Rp1 juta. Misalnya pemberian uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak jalan yang biasanya model karcis berhadiah.
Ke delapan, pemberian token listrik. Sembilan, barang konsumsi lainnya seperti alat ibadah, perlengkapan sekolah. Ke sepuluh, sumbangan kepada komunitas atau organisasi.
Bantuan diberikan dengan syarat atau harapan bahwas komunitas tersebut mendukung calon tertentu, seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah. Dan yang ke 11 adalah iming-iming proyek, kontrak, dan promosi jabatan.
BACA JUGA:TPID Bengkulu Siapkan Roadmap Pengendalian Inflasi
“Semua jenis yang termasuk politik uang dilarang dalam proses pemilu, termasuk dalam pemilukada serentak tahun 2024 ini. Kalau ada paslon yang terbukti melakukan pelanggaran itu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arif. (yoh)