Kades Suka Raja Kedurang Ilir Angsur Pembayaran TGR, Bisa Lolos Dari Jerat Hukum?

Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kades Suka Raja Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, Ibi Sudaryo mengangsur pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR). Apakah hal itu bisa meloloskannya dari jerat hukum?

Seperti diketahui, Kades Suka Raja diwajibkan mengembalikan TGR sebesar Rp240 juta. Hal itu sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah.

BACA JUGA:Datangi KemenPAN-RB, Bupati Seluma Terus Perjuangkan Seleksi Tenaga PPPK Tahap II

Ibi diberi waktu 60 hari untuk melunasi pembayaran TGR tersebut. Jika TGR tidak dibayar, Ibi terancam berhadapan dengan hukum ada dugaan korupsi dana desa.

Ibi yang saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Kades Suka Raja Kedurang Ilir melakukan itikad baik dengan mengangsur pembayaran TGR.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Begini Modus Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Dari total TGR sebesar Rp240 juta, sudah dibayar atau dikembalikan ke kas negara sebesar Rp7 juta. 

“TGR Desa Suka Raja memang sudah ada progres, sudah dibayar Rp7 juta dari total TGR Rp240 juta. Memang progresnya sangat minim,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos.

BACA JUGA:IGRA Gelar Aksi Donor Darah dan Membatik

Ditegaskan Hamdan, TGR sebesar Rp240 juta wajib dibayar lunas dalam waktu 60 hari. Jika tidak dilunas, maka perkara tersebut berpeluang lanjut ke ranah hukum.

Sebab potensi kerugian negara tidak dipulihkan, sehingga pihak yang paling bertanggungjawab wajib mempertanggungjawabkannya dihadapan hukum.

BACA JUGA:Mari Jaga Sikap dan Sifat Demi Keluarga Harmonis Dunia dan Akhirat

“Sesuai aturan, TGR wajib dibayar lunas. Seluruh temuan wajib dipulihkan 100 persen, tidak bisa hanya sekedar ada progres saja, apalagi progresnya sangat kecil, belum sebanding dengan total temuan,” ujar Hamdan.

Namun, lanjut Hamdan, terkait proses hukum hal itu merupakan ranah pihak berwajib, dalam hal ini Polres Bengkulu Selatan. Sebab laporan dugaan korupsi dana desa Suka Raja Kedurang Ilir ditangani oleh penyidik Tipikor Bengkulu Selatan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan