15 Hari Jelang Pencoblosan, Bawaslu Perintahkan Hal Ini ke Panwascam
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidaya, M.Pdi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Menjelang pencoblosan atau pemungutan suara pilkada serentak tahun 2024 yang tinggal tersisa 15 hari lagi.
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memberi perintah khusus kepada seluruh Panwascam. Bawaslu meminta Panwacam memetakan atau mengidentifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk wilayah rawan.
BACA JUGA:KPU Seluma Belum Tetapkan Jumlah Pendukung Yang Dapat Hadir Pada Debat Kedua
“Instruksi ini sudah kami sampaikan kepada seluruh Panwascam. Kami minta Panwascam identifikasi kerawanan TPS di wilayah masing-masing. Hal itu sebagai pematangan persiapan pengawasan pemungutan suara tanggal 27 November nanti,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
BACA JUGA:Paslon Diingatkan Tidak Gunakan Isu SARA
Dikatakan Arif, pemetaan kerawanan TPS perlu dilakukan agar pada hari pemungutan suara nanti sudah siap melakukan antisipasi. Misalnya TPS yang rawan pemilih eksodus, maka pengawasan akan difokuskan pada pencegahan hal itu.
BACA JUGA:Gibran Buka Posko Pengaduan Masyarakat Di Istana
Begitu juga TPS yang masuk wilayah blank spot, Panwascam wajib mempersiapan alat khusus untuk berkomunikasi. Hal itu untuk memudahkan apabila terjadi pelanggaran yang menganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:RAPBD Kaur 2025 Mulai Dibahas, Utamakan Kebutuhan Prioritas
“Dengan adanya persiapan sejak awal ini. Kami yakin pengawasan pada hari pencoblosan nanti akan maksimal. Hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan akan diantisipasi sejak awal,” tegas Arif. (yoh)