Gugatan Praperadilan Murman Efendi Dinyatakan Gugur

Hakim Tunggal PN Tais membacakan putusan sidang lanjutan gugatan praperadilan Murman Effendi-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

Terkait hal tersebut, Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, setelah mendengarkan putusan Hakim, perkara akan terus dilanjutkan. Apalagi berkas perkara terhadap Murman Efendi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

"Untuk berkas perkara telah kami limpahkan ke PN Tipidkor Bengkulu. Kami telah mendapatkan jadwal persidangan," ujar Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Empat Sanggahan Pelamar PPPK Kaur Dikabulkan

Terkait penetapan hari sidang terhadap Murman Efendi, telah ditetapkan agenda sidang perdana pada Kamis 14 November, pekan depan.  

Sementara itu, Penasihat Hukum Murman Efendi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke kliennya atas putusan Hakim PN Tais.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4.773 benur Diamankan, Dua Tersangka Ditahan

Menurutnya, tindakan hakim salah dalam artian. Karena menurut putusan MK mengatakan, semenjak perkara tersebut bukan dilimpahkan, akan tetapi diperiksa.

"Atas putusan Hakim tadi penafsirannya sebenarnya kalau berdasarkan putusan MK itu semenjak perkara ini diperiksa di Pengadilan, bukan dilimpahkan," tegas Ahmad Sahrul, SH MH selaku Penasehat Hukum Murman Efendi. (rwf)

Tag
Share