Bawaslu Ingatkan Paslon Tidak Berkampanye Diacara Pesta Pernikahan
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran mengingatkan pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dan paslon bupati-wabup peserta pilkada serentak tahun 2024 tidak memanfaatkan acara pesta pernikahan untuk berkampanye.
Sebab hal itu rawan menimbulkan pelanggaran pelaksanaan kampanye diluar jadwal dan zona yang sudah ditetapkan KPU.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Ini Amanat Kapolres Bengkulu Selatan
“Kami sudah sampaikan imbauan ini kepada jajaran Panwascam agar mengawasi kegiatan yang dilaksanakan masyarakat supaya tidak disusupi untuk kampanye pilkada. Kami juga meminta agar mengingatkan MC atau pemandu acara tidak memfasilitas paslon untuk berkampanye,” kata Sahran.
BACA JUGA:Prabowo Jadi Presiden, Warga Bengkulu Selatan Potong Kerbau
Dikatakan Sahran, jadwal dan lokasi kampanye sudah diatur oleh KPU. Paslon wajib mematuhi itu. Paslon tidak boleh memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kampanye diluar zona dan jadwal yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 114 Perkara
“Kami akan memantau kegiatan yang dilaksanakan masyarakat. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada paslon yang menyusupi untuk berkampanye. Semua jajaran sudah dikerahkan untuk mengawasi itu,” tegas Sahran.
BACA JUGA:Operasi Zebra Berakhir, Polres Bengkulu Selatan Tilang 750 Pengendara
Alasan utama Bawaslu melarang kampanye diluar jadwal dan zona yang sudah ditentukan oleh KPU adalah untuk mencegah gesekan antar paslon dan tim pendukung. Sebab jika kampanye dilaksanakan di waktu yang bersamaan dan tempatnya juga berdekatan, tentu rawan menimbulkan gesekan. (yoh)