Semua Aparatur Desa Harus Netral Hadapi Pilkada
Pjs Bupati Bengkulu Selatan, Sisardi, MM.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Ternyata bukan hanya para Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang diminta netral dalam menghadapi semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) sebagai aparatur desa juga tidak boleh melakukan politik praktis.
BACA JUGA:Operator Desa Harus Pahami Teknis dan Regulasi Input Data Warga Miskin
BACA JUGA:Mengintip Situs Goa Luwuk Wahyu di Bogor, berada di lereng Bukit, Terdapat Tempat Ibadah Di dalamnya
Hal ini ditegaskan Pjs Bupati Bengkulu Selatan, Sisardi, MM. Dia mengaku telah mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa untuk bersikap netral pada gelaran Pilkada 2024 yang masih berlangsung ini.
Sebagaimana tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah (Cakada) telah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Hidung Tersumbat dengan Cepat dan Efektif
BACA JUGA:5 Manfaat Daun Saga yang Jarang Diketahui
"Yang dimaksud Kades dan Perades netral itu adalah tidak ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah bukan tidak menyalurkan hak pilih," kata Sisardi.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos juga menyampaikan netralitas aparatur desa juga jangan dimaknai oleh Kades dan Perades dengan tidak mempunyai pilihan.
BACA JUGA:Manfaat Daun Binahong bagi Kesehatan
BACA JUGA:Pemula Harus Tahu, Ini 7 Persiapan Lari Maraton yang Harus Dilakukan
Sebagai warga negara yang baik, Kades dan Perades berhak untuk menyalurkan hak suara dan diberikan secara penuh untuk memilih pemimpin terbaik.
"Ya, Kades dan Perades boleh hadir di saat ada kampanye paslon. Karena Kades dan Perades juga diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi dan misi Cakada yang sedang berjuang mendapatkan perhatian masyarakat.