Jaksa Sita 19 Hektar Lahan Kasus Tukar Guling di Seluma

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Dengan pernyataan 19 hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 hektar akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.

Kemudian pada 22 Desember 2008, terjadi kesepakatan antara Pemkab Seluma perihal tukar menukar tanah seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik ME (selaku pperorangan) yang terletak di area perkantoran.

BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Warga Diingatkan Jaga Kebersihan Lingkungan

Namun pada prosesnya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum. Sehingga merugikan keuangan negara yang akhirnya baru diusut Kejari Seluma pada 2024 ini. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan