Soal APK Langgar Zona, KPU Minta Bawaslu Pahami Tupoksi
KPU Kabupaten Kaur-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar zona hijau di Kabupaten Kaur sampai saat ini belum juga rampung.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 pencopotan APK menjadi ranah KPU Kaur.
BACA JUGA:Pelamar PTPS di Bengkulu Selatan Membludak, Ternyata Gajinya Menggiurkan
Namun penyataan ini dibantah KPU Kaur, pihaknya menegaskan urusan pelanggaran pemilu bukan ranah KPU namun kewenangan Bawaslu.
"KPU itu penyelanggara, yang pengawasan termasuk sanksi itu ranahnya Bawaslu sesuai dengan tupoksi masing-masing," tegas Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MM kepada Rasel.
Komisoner Kpu Kaur Divisi Teknis, Tonny Koeswoyo, M.AP menambahkan, jika berpedoman PKPU Nomor 13 yang dimaksud dengan PKPU itu yakni APK yang difasilitasi oleh KPU, sementara APK yang difasalitasi KPU belum pasang.
BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Selatan Membuka Rapat Kerja PBB
"Dalam PKPU dijelaskan yang kami fasilitasi itu wajib dibersihkan 3 hari sebelum pemungutan suara, juga bukan KPU yang menertibkannya, nah kalau yang melanggar tentu Kewenangan Bawaslu," tegas mantan Ketua Bawaslu Kaur ini.
KPU berharap Bawaslu membaca secara utuh regulasi yang ada agar tidak ada mis persepsi dalam memahaminya. KPU juga berharap Publik/masyarakat bisa menilai proses pilkada ini dengan baik.
Menurut Tonny sesuai regulasi tentu pelanggaran itu menjadi kewenangan Bawaslu bukan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Bakal Tindak Siswa Pengguna Sepeda Motor Knalpot Brong
"Semuanya dijelaskan dalam pasal 27 yakni APK yang di fasilitasi KPU, kemudian pemberitaannya diatur dalam pasal 39 ayat 4 dimana yang membersihkan apk juga bukan KPU tapi palson atau tim kampanye, gabungan parpol," tegas Tonny.
Sebelumnya Koordinator Bawaslu Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH), Titi Firda Kusni SH.I membenarkan adanya alat peraga kampanye (APK) milik paslon cakada ditemukan melanggar zona larangan pemasangan APK.
Pihaknya sudah menyurati Liaison Officer (LO) atau tim penghubung Paslon. "Beberapa baleho sudah dilepas mandiri tapi juga masih ada yang terpasang di zona larangan, seusai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ini kewenangan KPU melakukan penertiban," ujar Titi.