Debat Publik Paslon di Pilkada Bengkulu Selatan Digelar 2 Kali
DEBAT: Setelah mendapat nomor urut, tiga paslon cabup dan cawabup di Pilkada Bengkulu Selatan akan mengikuti debat publik yang merupakan bagian dari kampanye terbuka -Andri-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – KPU Bengkulu Selatan (BS) memastikan debat publik yang menjadi bagian dari kampanye Pilkada Bengkulu Selatan hanya dilaksanakan 2 kali.
Jadwalnya tanggal 8 November dan 19 November di Gedung Pemuda. KPU juga membatasi jumlah undangan yakni 30 orang per paslon.
BACA JUGA:KPU Mulai Order Spanduk dan Baliho Cakada
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir kepada Rasel menegaskan, acara debat akan berlangsung malam.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan liaison officer (LO) atau tim penghubung masing-masing paslon pada Selasa (8/10) sore terkait pelaksanaan debat ini.
“Dalam PKPU (Nomor 13) tentang kampanye, debat paling banyak 3 kali. Sementara kami mengambil 2 kali. Dari koordinasi dengan LO, disepakati debat pertama pada 8 November, debat kedua 19 November. Semuanya malam hari,” ujar Mafahir, Rabu (9/10).
Dalam PKPU lanjut Mafahir, debat wajib dihadiri paslon kecuali sedang melaksanakan ibadah dan alasan kesehatan yang dibuktikan surat keterangan dari instansi vertikal terkait.
BACA JUGA:Soal Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Seluma Sudah Serahkan ke BKN
Debat disiarkan secara langsung atau siaran tunda. Debat akan dipandu moderator debat dari kalangan profesional, dan akademisi yang tidak memihak kepada paslon atau parpol.
“Apakah boleh membawa bahan kampanye saat debat, itu nanti kami atur dalam tatib,” tegasnya.
Bagaimana dengan materi debat? Hal ini sudah diatur pasal 22. Di mana, materi debat terbuka adalah visi, misi, dan program paslon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh NKRI dan dan kebangsaan.
BACA JUGA:Lima Bulan Dirawat, Guru PPPK di Kaur Tutup Usia
Debat juga diatur dalam Keputusan KPU 1363 Tahun 2024. Di mana ditambahkan Mafahir, dalam debat KPU akan mempersiapkan diantaranya desain acara, tata tertib, tema, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan, moderator, panelis hingga penyiaran.