1.147 Pelamar KPPS Dipastikan Tersingkir

Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Jailani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Dipastikan 1.147 pelamar Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kaur akan tersingkir.

Kepastian ini setelah diketahui jumlah pelamar KPPS  di 195 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kaur jauh melampaui kuota yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Kembangkan Informasi, Diskominfo Kaur Ikuti Bimtek Unggah Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur resmi menutup pendaftaran KPPS, total 3.037 pelamar sementara kuota yang dibutuhkan hanya 1.890 orang untuk ditempatkan di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kaur. Setiap TPS membutuhkan  7 orang. Sehingga dipastikan 1.147 pelamar tersingkir. 

BACA JUGA:324 Lampu Jalan di Kaur Mati Total

"Pendaftarannya sudah kita tutup sejak 28 September lalu, pendapatnya 3.037 orang," kata Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Jailani, M.Pd, Kamis 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:31 KK Penghuni Lahan PPN

Dia menyebut tahapan berikutnya adalah penelitian berkas untuk menentukan apakah berkas yang disampaikan memenuhi syarat atau tidak. Kemudian pihak PPS akan melakukan seleksi siap saja yang nantinya dianggap layak untuk ditugaskan dalam pekerjaan yang hanya satu bulan itu. 

BACA JUGA:Pjs Bupati Ingatkan Soal Pilkada Damai Aman dan Sejuk

"Sekarang berkas para pendaftar sedang dalam proses penelitian, setelah itu baru melangkah ke sesi wawancara bagi yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Jailani.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Seluma, Ini Penjelasan Bawaslu

Kemudian jadwal pelaintikan serentak anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 7 November 2024 dengan masa tugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.

Selama masa tugas anggota KPPS lah yang nanti akan jadi ujung tombak KPU Kaur mengawal dan membantu berjalannya pesta demokrasi Pilkada 2024. KPPS merupakan kelompok penyelenggara dalam proses penghitungan dan pemungutan suara yang nanti akan berlangsung pada 27 November bulan depan.

BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Diingatkan Terus Beri Edukasi Petani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan