Paslon Boleh Beri Barang Kepada Masyarakat Saat Kampanye
Paslon Boleh Beri Barang Kepada Masyarakat Saat Kampanye-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:2 Oktober Hari Batik Nasional, Ternyata Ini Poin yang Menjadi Dasar Peringatan
BACA JUGA:1.790 Warga di Provinsi Bengkulu Usulkan Alat Masak Gratis
Dirinya menambahkan, pasangan calon atau tim kampanye menyampaikan desain bahan kampanyenya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).
Selain itu Yefrizal juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024.
BACA JUGA:Harga Pertamax Series dan Dex Series Turun Per 1 Oktober
BACA JUGA:150 Petugas Kebersihan di Seluma Dirumahkan Akhir Oktober Ini
Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah diberikan KPU. Paslon harus menggunakan bahan yang dapat di daur ulang. (rwf)