Paslon Boleh Beri Barang Kepada Masyarakat Saat Kampanye

Paslon Boleh Beri Barang Kepada Masyarakat Saat Kampanye-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Selain memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) kepada pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada Seluma 2024.

KPU Seluma juga akan memasilitasi bahan kampanye kepada paslon. Dengan jumlah bahan kampanye yang akan difasilitasi sebanyak 23.281 bahan kampanye.

BACA JUGA:Petani Diingatkan Jangan Berlebihan Gunakan Pestisida

BACA JUGA:APK “Liar” Paslon Bertebaran, Kemana Pengawas Pilkada?

Jumlah tersebut merupakan 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 155.213 mata pilih.  Selain difasilitasi bahan kampanye yang meliputi selebaran, brosur, poster, dan pamflet. Paslon boleh menggunakan bahan kampanye lainnya.

Seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar 10x5 CM, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Kader Kesehatan

BACA JUGA:Anak Desa Dari Bengkulu Selatan, Sultan B Najamudin Pimpin DPD RI

"Untuk bahan kampanye seperti penutup kepala dan lainnya dikonversikan paling banyak Rp100 ribu. Serta tidak boleh lebih nilainya dari Rp 100 ribu,"  ujar Yefrizal

Selain itu Paslon juga harus memastikan bahan kampanye yang akan disebarluaskan kepada masyarakat umum, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Perkenalkan Peratalan Mitigasi Bencana ke Anak Sejak Dini

BACA JUGA:Capaian PAD Minim, Petugas Bapenda Tongkrongi Sejumlah Hotel

Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan kampanye, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

Yefrizal memaparkan bahwa di setiap bahan kampanye, harus memuat materi kampanye dan program paslon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan