Dukungan Program Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM untuk Memperkuat Stabilitas Ekonomi
Iwan Kurniawan; Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] Manna-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
(Iwan Kurniawan; Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] Manna)
PEMBUKAAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika kita kaitkan pemberdayaan UMKM dengan tujuan bernegara memiliki korelasi yang sangat erat bagaimana negara berusaha memajukan kesejahteraan umum melalui pemberdayaan UMKM.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sebagai Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Sebagai Usaha Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Kontribusi UMKM dalam Perekonomian Nasional
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, di Indonesia pada tahun 2019, terdapat 65,4 juta UMKM. Dengan jumlah UMKM sebanyak itu mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 119,5 juta tenaga kerja atau sebesar hamper 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,8 juta tenaga kerja atau sebesar 3,08% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Selian kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja, UMKM memiliki peranan penting dan krusial dalam menggerakkan perekonomian dan peran sentral dalam menopang perekonomian Indonesia. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019 kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 60,51%, dan sisanya yaitu 39,41% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.637 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.
Melihat peran dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional pemerintah memiliki komitmen untuk melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga UMKM dapat terus berkembang dan dapat meningkatkan daya saing. Pemberdayaan UMKM dilaksanakan dengan memberikan pembiayaan dan membangun ekosistem pemberdayaan UMKM yang komprehensif dari kemudahan berusaha, pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan, serta pembentukan pasar yang makin luas dan berkesinambungan. Untuk membangun UMKM, perlu sinergi semua pihak dari pemerintah, swasta, dan diperkuat dengan semangat dari UMKM itu sendiri yang akan saling melengkapi. Salah satu upaya pemberdayaan UMKM yang dilakukan pemerintah adalah dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) telah diterbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 16 Februari 2021 lalu. PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Selain menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, guna mendukung daya saing UMKM pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 guna menyukseskan Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Program Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM
Di masa pandemi Covid-19 UMKM merupakan salah satu sektor usaha yang sangat terdampak, berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kepada 195.099 UMKM, dampak dari pandemi 23,10 persen UMKM mengalami penurunan omzet usaha, 19,50 persen terhambat distribusi, dan 19,45 persen mengalami kendala permodalan. Begitu juga dengan hasil survei Bank Pembangunan Asia (ADB) yang menunjukkan kondisi sama, yaitu 30,5 persen UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan sebanyak 48,6 persen UMKM tutup sementara.
Dalam rangka membantu UMKM terdampak pandemi Covid-19 agar dapat bangkit kembali, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan diantaranya adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dukungan UMKM. Pada tahun 2021, terdapat beberapa stimulus pada program PEN Dukungan UMKM dengan alokasi anggaran sebesar Rp96,21 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, antara lain Subsidi Bunga (KUR dan NonKUR), Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Umum Mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung, dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP). Selain itu, terdapat pula dukungan tambahan berupa pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen listrik yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Tercatat sampai 31 Desember 2021, total realisasi PEN Dukungan UMKM untuk tahun 2021 sebesar Rp83,19 triliun dengan jumlah debitur/UMKM sebanyak 34,59 juta. Ditambah lagi, pada tahun 2022 Pemerintah juga kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% sehingga suku bunga KUR 3% berlanjut hingga akhir Juni 2022.
Pemerintah juga telah melakukan pemberian kredit kepada para pelaku usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum difasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau non perbankan. Berdasarkan data dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Penyaluran Usaha Mikro (UMi) sejak 2017 sampai dengan 2022 telah mencapai Rp26,2 triliun kepada 7,4 juta debitur. Ini membuktikan, masih banyaknya para pelaku usaha mikro yang belum terfasilitasi oleh KUR dari perbankan.
Selain memberikan dukungan dari sisi keuangan atau permodalan, upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan kelas UMKM salah satunya melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Kebijakan Germas BBI dicanangkan sejak tahun 2020, tetapi dikarenakan pandemi COVID-19 yang melanda, gerakan ini sempat mengalami stagnasi hingga awal tahun 2022. Setelah pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir, pada tanggal 22 Maret 2022 Gernas BBI mulai didorong kembali dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui Inpres ini, pemerintah secara nyata berkomitmen kuat untuk melakukan percepatan dan memberikan prioritas bagi produk-produk yang dihasilkan UMKM dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Bukti dukungan pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM terlihat jelas dalam Inpres tersebut yang diantaranya adalah:
1. menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan