Dukungan Program Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM untuk Memperkuat Stabilitas Ekonomi
Iwan Kurniawan; Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] Manna-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
3. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
Sinergi Pemberdayaan UMKM
Dukungan pemerintah terhadap UMKM seperti di atas dilakukan untuk membangun kekuatan keuangan UMMK. Kalau diteliti lebih lanjut sebenarnya masih banyak permalahan lainnya yang dihadapi oleh UMKM, diantaranya ketersediaan bahan baku, pemasaran, kualitas dan kontinuitas produk, kualitas SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi. Kunci utama penyelesaian permasalahan tersebut berada pada pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota). Pemerintah daerah yang mempunyai wilayah, mengetahui kondisi dan kebutuhan UMKM, serta mempunyai akses langsung dengan UMKM. Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa dalam mengembangkan UMKM diperlukan adanya sinergi dari berbagai pihak, maka dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank Indonesia dan lembaga lainnya. Jika semua permasalahan yang dihadapi UMKM dapat diatasi, maka UMKM akan semakin kuat menjadi penopang perekonomian nasional. (Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja)