202 Desa dan Kelurahan di Seluma Jadi Sasaran Pemasangan Spanduk dan Baliho Kampanye Pilkada
Pilkada Serentak 2024-istimewa-google
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - KPU Seluma dalam waktu dekat akan memasang spanduk alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang sudah ditetapkan pada Pilkada Seluma 2024. KPU akan memasilitasi spanduk dan baliho APK paslon sesuai ketentuan.
Setiap satu paslon akan diberikan 202 unit spanduk yang akan dipasang di setiap desa dan kelurahan. Lalu akan dipasang lima unit baliho besar di setiap kecamatan untuk masing-masing paslon.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Ajukan Hibah Lahan di Kebun Teh Kabawetan
BACA JUGA:Desain Surat Suara Terbit, KPU Kaur Minta Cakada Siapkan Foto
Spanduk dan baliho kampanye ini difasilitasi oleh KPU Seluma sesuai ketentuan. Apabila melebih jumlah yang ditentukan, nantinya akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma untuk melakukan penindakan.
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tunjuk Yudi Karsa Jadi Plt Kabid Bapenda
BACA JUGA:Berhasil! 85 Peserta CPNS Kaur Lulus Administrasi Setelah Lakukan Sanggahan
“Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima buah yang akan difasilitasi oleh KPU di setiap kecamatan. Kemudian sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen,” ujar anggota KPU Seluma Divisi Sosialisasi, Yefrizan.
Kemudian untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa dan kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter. Masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen. Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Pastikan Tiket ke Piala Asia U-20 2025 di China
BACA JUGA:Perguruan Tinggi Diminta Bekali Mahasiswa Dengan Keterampilan
“Untuk spanduk yang difasilitasi sebanyak 202 sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan. Paslon tetap masih bisa menambah maksimal 200 persen,” sambung Yefrizal.
Kemudian Yefrizal menyampaikan untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai ketentuan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis.
“Kami akan pasang apabila ada izin tertulis dari pemilik tanah. Kemudian apabila ada yang merusak APK bisa dipidana kalau ketahuan orangnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Cegah Cakada Kondisikan Pemilih Pemula, Cabdindindik Jaga Peserta Didik
BACA JUGA:Sudah Kukuhkan 5000 Kordes dan Korcam, Teguh Optimis Menang
Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.
(rwf)