Reforma Agraria Upaya Atasi Konflik Lahan

Program ini tidak hanya memberikan kejelasan hak milik, tetapi juga menciptakan peluang bagi masyarakat untuk hidup lebih sejahtera dan damai di atas tanah yang sah milik mereka-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Pusat meluncurkan program reforma Agraria sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan konflik lahan, terutama di Provinsi Bengkulu.
Program ini tidak hanya memberikan kejelasan hak milik, tetapi juga menciptakan peluang bagi masyarakat untuk hidup lebih sejahtera dan damai di atas tanah yang sah milik mereka.

BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Air Terjun Curug Maung Lahat, Alami dan Menyejukkan Mata

BACA JUGA:Keindahan dan Pesona Air Terjun Sigura-gura Sumatra Utara, Lokasi dan Tarif Tiket

Dalam Program Reforma Agraria, masyarakat mendapatkan kesempatan memperoleh sertifikat tanah melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, mengatakan bahwa hingga pertengahan 2024, lebih dari 60 persen lahan masyarakat telah disertifikatkan, dengan total 20.785 bidang PTSL dan 3.000 bidang redistribusi.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Jurang Tembelan Kanigoro, Tempat Wisata Indah dan Menguji Nyali

BACA JUGA:Sejarah dan Keunikan Candi Bajang Ratu di Mojokerto, Seperti Ini Kisahnya

"Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah, khususnya kabupaten dan kota, untuk memberikan stimulus berupa pengurangan BPHTB," kata Indera.
Dengan adanya program ini diharapkan konflik agraria di Bengkulu bisa diminimalisir.

BACA JUGA:Objek Wisata Gua Jatijajar, Lokasi, keindahan dan Tiket Masuk dan sejarahnya

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Konsumsi Buah Melon, Jika Mengetahui Fakta Ini Dijamin Merinding

"Kedepannya, sinergi kita dalam sertifikasi lahan akan semakin kuat ke depannya," kata Indera.

(cia)

Tag
Share