Perhatian Tuk Paslon dan Tim, Ini Larangan yang Harus Dihindari Saat Melakukan Kampanye
Editor: Suswadi Ali K
|
Jumat , 27 Sep 2024 - 10:25
-Istimewa-bawaslu.go.id
BACA JUGA:Jangan Mau Dibohongi, Beasiswa PIP Murni Milik Kemendikbudristek RI, Bukan Calon Tertentu
Arif menyebut warga yang menemukan adanya info hoax yang disebarkan paslon dan tim atau simpatisan bisa disampaikan melalui layanan telepon 0811-9810-123 atau melalui [email protected].
"Bisa juga mengunjungi situs http://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan dan atau langsung mendatangi pusat aduan masyarakat di kantor Bawaslu," demikian M. Arif Hidayat. (*)