Remaja Pembacok 2 Warga dan Polisi Diganjar Penjara12 Bulan

VONIS: Terdakwa pembacok 2 warga di Seluma divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara12 bulan-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Tabat Antar Desa Di Dua Kecamatan Ditarget Tuntas Tahun Depan

BACA JUGA:Ringkus Bandar Narkoba Asal Kedurang, Polisi Sita 23 Paket Sabu-sabu

Dalam pokok perkara kedua tentang penganiayaan berat terhadap Polisi ini. Berkas JK masih dalam tahap pemberkasan oleh Satreskrim Polres Seluma. Nantinya bakal menyusul setelah putusan agenda sidang pertama. (rwf)

Tag
Share