Tabat Antar Desa Di Dua Kecamatan Ditarget Tuntas Tahun Depan
Ilustrasi Tapal Batas-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dari Sebelas Kecamatan di Bengkulu Selatan tersisa dua kecamatan lagi yang belum menuntaskan kejelasan tapal batas (Tabat) desa dalam wilayah kecamatan atau pembuatan peta desa.
Dua Kecamatan Itu adalah Kecamatan Pino Raya dan Kedurang Ilir. Ditargetkan tahun depan pembuatan peta tabat antar desa di dua kecamatan itu tuntas tahun depan.
BACA JUGA:Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak, Ini Yang Akan Terjadi
Sementara desa yang telah selesai dibuat petanya, kini telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Untuk batas kecamatan antar desa 9 kecamatan sudah selesai, tinggal tersisa dua kecamatan lagi, mudah mudahan tahun depan tuntas semuanya," ungkap Kabag Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah (Adapum) Setkab Bengkulu Selatan, Drs Sudimawan.
BACA JUGA:ASN dan Kades Diingatkan Jangan Terlibat Langsung Kampanye Pilkada
Dikatakan Sudimawan, penyelesaian dua peta tabat antara desa dalam kecamatan Pino Raya belum tuntas karena terganjal adanya polemik tapal batas dengan Kabupaten Seluma. Sehingga keputusan diserahkan seutuhnya pada Mendagri.
“Sementara Kecamatan Kedurang Ilir penyelesaian tabat desa antar kecamatan juga belum tuntas karena terhambat anggaran," jelas Sudimawan.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada Telah Dimulai, PNS Diingatkan Hati-hati Gunakan Jari
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, penyelesaiannya tak hanya sebatas penetapan batas secara administrasi saja, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pemasangan patok batas antar desa dan kecamatan.
"Batas desa dan kecamatan memiliki beberapa manfaat, di antaranya memperkuat posisi tawar masyarakat. Selain iti, sebagai alat bukti dan data pembanding untuk menyelesaikan konflik.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Reward Hafidz Quran 30 Juzz
Juga menginformasikan hak atas status dan fungsi ruang, membantu perencanaan dan pengaturan ruang, menjamin kepastian hukum, juga membantu Pemerintah daerah merencanakan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien dan sebagainya," pungkas Sudimawan. (one)