Kampanye Pilkada Dimulai Lusa, Gusnan dan Rifai Wajib Cuti
Kampanye Pilkada Dimulai-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024, lusa.
Jadwal itu sesuai tahapan pilkada serentak yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada.
BACA JUGA:Cara Baru Penuhi Kebutuhan Nutrisi yang Makin Diminati, Jadi Peluang Bisnis Makanan Sehat
BACA JUGA:7 Cara Memulai Usaha Nail Art, Panen Cuan dari Bisnis Menghias Kuku
Lalu bagaimana dengan Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin yang saat ini masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 terkait cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Bengkulu Rawan Bencana, Ini Pentingnya Peran Relawan Saat Bencana
BACA JUGA:Polres Kaur Imbau Pelajar Diantar Orang Tua ke Sekolah
Dalam SE itu disebutkan kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di pilkada serentak tahun 2024 wajib cuti saat mengikuti tahapan kampanye.
Hal itu juga dikuatkan dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA:Desa Talang Sebaris Jadi Sasaran TMMD Kodim 0425 Seluma
BACA JUGA:Bangun Sektor Ekonomi, Dorong UMKM Tumbuh Dan Berkembang
“Calon petahana yang mengikuti pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis kepada Bawaslu, KPU, serta kepolisian sebelum masa kampanye dimulai,” kata Komisiner KPU RI, Nurul Amrah seperti dikutip dari raselnews.com.
Untuk diketahui, Gusnan Mulyadi kembali maju di pilkada Bengkulu Selatan sebagai calon bupati. Begitupun Rifai Tajudin yang juga maju sebagai calon bupati.