TPI Pasar Bawah Resmi Diambil Alih Pemprov Bengkulu
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Bawah-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Status kepemilikan aset Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di Pasar Bawah Kabupaten Bengkulu Selatan resmi diambil alih Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Pelabuhan Nusantara Dianggarkan di Seluma Rp24 Miliar
Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang didasarkan pada tiga azas, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan Santono,M.Pd mengatakan, dalam Undang-Undang itu disebutkan urusan kelautan dan perikanan merupakan urusan pemerintah pilihan yang menjadi tugas pilihan.
Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
BACA JUGA:12.321 Pelamar CPNS Lolos Seleksi Administrasi
Seharusnya setelah diterbitkan undang - undang tersebut, maka secara otomatis baik itu kabupaten kota tidak memiliki lagi kewenangan terkait kelautan dan kehutanan.
"Namun selama ini, TPI Pasar Bawah itu belum diserahkan karena adanya berbagai macam kendala," papar Santono.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 adalah Undang-Undang tentang Kelautan.
Undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan tidak terkoordinasinya penegakan hukum di laut. Undang-undang ini juga dimaksudkan sebagai payung hukum yang terintegrasi dan komprehensif dalam hal pemanfaatan laut.
BACA JUGA:Pak Bowo Tetap Optimis Jadi Peserta Pilkada BS, Ini Alasannya
Terkait TPI belum diserahkan selama ini, kemungkinan ada keteledoran bahkan pada tahun 2023, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan juga berjuang menganggarkan perbaikan bangunan gedung TPI.
Pada 27 Agustus 2024 lalu kepemilikan aset baru berganti menjadi milik DKP Provinsi Bengkulu.