Bupati dan Wabup Seluma Pamitan Tuk Cuti Kampanye Pilkada

Kamis 12 Sep 2024 - 09:01 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

Untuk Pjs nantinya akan ditunjuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Keputusan Mendagri (Kepmendagri).

(rwf)

Kategori :