Anak Belum Punya SIM, Orang Tua Harus “Mengalah”

Rabu 04 Sep 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK mengimbau, orang tua tidak membebaskan anak membawa kendaraan sendiri di jalan raya jika belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal itu untuk mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sebab angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di Bengkulu Selatan masih cukup tinggi. Sehingga pengendara di bawah umur menjadi atensi Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT AL Malik Segera Divonis

“Orang tua disarankan untuk mengantar dan menjemput anak, dari pada membebaskan mereka membawa kendaraan sendiri. Hal itu untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres.

BACA JUGA:Soal Pemasangan Patok TWA, CA dan HPT, Pemkab Tunggu Kementrian LH

Dikatakan Kapolres, jika anak diberi kebebasan membawa kendaraan, rentan mengarah ke hal negatif. Seperti setelah pulang sekolah mereka kebut-kebutan di jalan. Hal itu tentu saja berbahaya bagi diri sendiri dan keselamatan orang lain. 

BACA JUGA:Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan di Depan Mesjid Rukis Masih Diteliti

“Kalau belum punya SIM, jangan biarkan anak membawa kendaraan sendiri. Lebih baik meluangkan waktu untuk mengantar jemput mereka. Dari pada menyesal setelah terjadi kecelakaan,” imbaunya. 

BACA JUGA:Kopi Sembilan8 Asal Tanjung Aur Maje Juara 1

Dari banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, banyak melibatkan anak dibawah umur. Tidak hanya itu, anak dibawah umur juga menjadi aktor balap liar dan kebut-kebutan di jalan raya yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (yoh)

Kategori :