Namun terkait hal tersebut tersangka sama sekali tidak melakukan kontrak kerja sama dengan pihak CV Seguring Putra Jaya, selaku pemegang izin.
Atas apa yang dilakukan oleh tersangka, pihak CV Seguring Putra Jaya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Berdasarkan laporan tersebut Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Tusuk Teman Sendiri, Pelajar Kaur Diamankan Polisi
BACA JUGA:5 Daerah di Bengkulu Akan Dijabat Pjs Bupati, ini Kreteria Kandidatnya
"Dari penangkapan itu, berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp 1.050.000," katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Jangan Khawatir Soal BBM, Pertalite Lancar, Harga Pertamax Turun
BACA JUGA:Pendaftar CPNS Bengkulu Selatan Sangat Sepi, 60 Formasi Hanya 62 Pendaftar
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(cia)