BACA JUGA:Deflasi di Bengkulu Bulan Agustus Minus 0,18 Persen
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Dimana dalam aturan ini Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
BACA JUGA:Juknis Seleksi PPPK Belum Turun, Gusnan: Insya Allah Segera Dilaksanakan!
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Takut Berantas Warem?
Namun harus memenuhi persyaratan yakni telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD.
Yang bersangkutan belum pernah membeli Kendaraan perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD. Serta yang terlahir tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. (jul)