radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kaur mencatat sejak 2022 hingga akhir Agustus ini sudah menerbitkan 3.434 akta kematian.
Namun masih banyak orang meninggal di Kabupaten kaur belum diterbitkan akte kematiannya.
BACA JUGA:Peluang Kerja PTPS, Gaji Rp 1,1 Juta, Dapat Jaminan Perlindungan Kerja
"Jumlah ini hanya berupa persen dari jumlah kematian di Kaur, sebagainya besar tidak melapor dan tidak diterbitkan akte,” kata Kepala Disdukcapil Kaur Sustar Ilmius, S.Pd melalui Sekretaris Dukcapil Januar Apriko, S.Hut, M.Si, Minggu 1 September 2024.
Dikatakan Apriko, jumlah akta kematian yang diterbitkan itu berdasarkan permohonan masyarakat untuk penerbitan akta kematian. Pembuatan akta kematian Disdukcapil tidak memungut biaya.
Proses pengurusan akta kematian, harus melampirkan KTP dan KK asli warga yang dinyatakan meninggal dunia.
BACA JUGA:Warem di Bengkulu Selatan Masih Eksis, Polisi Lakukan Tindakan Tegas
Manfaat akta kematian banyak, terutama apabila PNS atau pensiunan menjadi syarat pengurusan ke Taspen. Tidak hanya itu, juga untuk tertib dan update data kependudukan di Dukcapil Kaur.
“Pembuatan akta kematian sangatlah penting. Apalagi bagi para alih waris, karena berguna untuk pengurusan dana pensiun, serta klaim asuransi. Untuk warga yang telah meninggal dunia, harus membuat akta kematian dalam waktu paling lama 30 hari setelah kematian,” terangnya.
BACA JUGA:Sekda Seluma Imbau Masyarakat Tak Tergiur Oknum Janjikan Kelulusan CPNS
Pihaknya mencatat pada akhir 2023 lalu, seluruh akte kematian yang diterbitkan sebanyak 3.352 orang. Artinya hanya ada penambahan 82 akte kematian saja dalam kurun waktu 8 bulan terakhir.
"Tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian, masih relatif rendah. Hal ini alasan yang ditemukan karena masyarakat kurang menyadari manfaat akta kematian.
BACA JUGA:50 Persen Sawah di Desa Air Latak Mengalami Gagal Panen
Untuk itu kita menghimbau agar masyarakat melaporkan perubahan data apapun yang terkait kependudukan," ucapnya. (jul)