radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan bersama DPM-PTSP Provinsi Bengkulu
berkoleborasi memberikan pelayanan prima penerbitan perizinan khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha di Bengkulu Selatan.
Petugas mendatangi langsung dengan memberikan pelayanan kepada pelaku usaha di Pasar Ampera dan objek wisata pantai Pasar Bawah.
Pelayanan ini terus dilakukan dalam upaya meningkatkan mutu layanan dan mempermudah akses warga untuk mengurus perizinan.
“Untuk memudahkan layanan kepada pelaku usaha, kami DPM-PTSP Bengkulu Selatan berkolaborasi dengan DPM-PTSP Provinsi melakukan pelayanan NIB di pasar dan objek wisata di Bengkulu Selatan,” kata Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT MM.
BACA JUGA:Pengrajin Batu Bata Merah Butuh Perhatian Pemerintah
Dikatakan Edwin, khusus untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha cukup menyiapkan persyaratan KTP dan NPWP sudah bisa diproses.
Pelayanan bisa langsung secara online dan bisa juga dibantu petugas saat adanya pelayanan One Day Service (ODS) ketika petugas DPM-PTSP datang ke desa atau ada pelayanan ditempat keramaian lainnya.
Program pelayanan langsung yang kini terus dilakukan bertujuan mempermudah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mengurus perizinan.
BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Program ini juga bertujuan untuk mendukung tumbuh kembangnya sektor UMKM, membantu pelaku UMKM dalam percepatan pemberian izin usaha terutama NIB.
"Sekarang ini bagi warga yang mau mengurus NIB bisa langsung menghubungi petugas dilapangan saat ada program pelayanan," pungkas Edwin. (one)