Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SIDANG: Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan mendengarkan tuntutan jaksa atas dugaan korupsi dana umat yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/8/2024)-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pengusutan kasus korupsi dana umat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bengkulu Selatan jilid dua memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menuntut mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, MG selama 2,5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Banyak Siswa Gunakan Motor Knalpot Brong, Satpol PP Akan Datangi Sekolah

BACA JUGA:Aprizal : Jumlah Doktoral Hambat Pembukaan S2 PAI

MG disangkakan mengetahui dan membiarkan perbuatan korupsi dana Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) di Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/8).

BACA JUGA:Tingkatkan Nasionalisme Lewat Upacara Rutin

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Cakada Dilarang Kondisikan Siswa

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata JPU Kejari Bengkulu Selatan, Indah Budianti.

JPU berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:New Vario 125 Tampilan Lebih Sporty, Menggunakan Shock Ganda, Siap Dipasarkan Di Indonesia

BACA JUGA:Proyek JDU SPAM Kobema Ditargetkan Tuntas Oktober

"Sehingga terdakwa harus bertanggung jawab juga," tegas JPU dalam tuntutannya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zalman Putra mengatakan, akan mengajukan pembelaan  pada persidangan pekan depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan