Penyaluran BBM Penugasan di Kaur Akan Alami Perubahan Sistem
BAHAS BBM: OPD terkait saat rapat bersama secara online membahas BBM penugasan beberapa hari lalu -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sulitnya nelayan, petani dan juga sejumlah kebutuhan usaha masyarakat untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi perhatian serius Pemkab Kaur.
Pemerintah rencananya akan mengubah sistem penyaluran BBM kepada nelayan dan petani serta usaha kecil masyarakat lainnya.
Rencana tersebut dibahas bersama Pemkab Kaur dengan kementerian terkait beberapa hari lalu. Penerbitan aturan baru diharapkan membuat pelaku usaha nelayan dan petani lebih mudah mendapatkan BBM.
Ilustrasi: Pertamina Jamin Pasokan BBM di Bengkulu Tetap Aman-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Kepala Diskoperindag UKM Kaur Endy Yurizal SlP mengaku akan ada perubahan sistem penyaluran BBM untuk para nelayan dan petani.
Rapat melalui aplikasi zoom meeting tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan 2024 dilaksanakan di Aula Lantai III Setda Kaur.
BACA JUGA:Warga Seluma Mulai Kesulitan Dapatkan Air Bersih
BACA JUGA:Tes Kesehatan Cabup-Cawabup Tidak Bisa di RSUD Tais
Rapat juga membahas Public Hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk pembelian BBM tertentu dan jenis BBM khusus.
Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
"Jadi rencana peleburan ini diharapkan mempermudah stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyaluran BBM subsidi. Sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal penyaluran kepada seluruh konsumen pengguna BBM Subsidi," ujarnya.
BACA JUGA:Pendistribusian BBM ke Bengkulu Masih Terkendala, Pendangkalan Alur Biang Keroknya
BACA JUGA:Pastikan Pendistribusian BBM Bersubsidi Aman, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim
Menurut Endy, dalam pembahasan itu anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, Perubahan Peraturan BPH MIGAS no 2 tahun 2023 belum adanya Pengaturan Konsumen Pengguna untuk JBKP sehingga penyaluran JBKP menjadi tidak tepat sasaran dan sulit dikendalikan.
Sehingga dengan peraturan baru nantinya, memuat perencanaan volume kebutuhan JBKP, Kriteria dan Tata Cara Seleksi/Penunjukan Langsung Penugasan JBKP dan sistem pendistribusian secara tertutup Jenis BBM Khusus Penugasan, pengaturan kembali Konsumen Pengguna JBT Minyak Solar.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Pasokan BBM di Bengkulu Tetap Aman
BACA JUGA:Pemerintah Kembali Menaikkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Terbarunya
Yaitu Transportasi Darat, Transportasi Laut, dan Transportasi Perkeretaapian, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, dan Pelayanan Umum.
“Salah satu upaya agar subsidi BBM tepat sasaran adalah melalui penerbitan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait. Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pencabutan Surat Rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber Endy.
BACA JUGA:Meski BBM di Bengkulu Selatan Dipastikan Tak Bercampur, Ini Cara Mengenali BBM Oplosan