radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna, Ir.Depti Burhani secara tegas melarang adanya calon kepala daerah (cakada) Gubernur dan Bupati memasang alat peraga kampanye (APK) di lingkungan sekolah.
Menurutnya, sekolah harus bebas dan bersih dari unsur politik agar tidak mengganggu proses pendidikan yang berjalan. Apabila ada APK yang terpasangan di dekat lingkungan sekolah, maka wajib dicopot.
BACA JUGA:Promosi Potensi Daerah Digenjot, Capai Terkait Investasi Tahun 2024
“Lingkungan sekolah harus bersih dari APK, sekolah tempatnya belajar bukan kontes politik,” tegasnya.
Disampaikan Depti, para tim pemenangan calon harus bisa menilai mana tempat yang boleh dipasang APK dan mana yang bukan. Jika semua tempat dipukul rata untuk pemasangan APK, maka dampak kedepan kurang baik.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, Siap Dikibarkan
“Termasuk aksi kampanye juga tidak dibolehkan melibatkan siswa. Kampanye ada letaknya, sementara sekolah hanya khusus tempat belajar,” sambung Depti.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Kembali Raih Penghargaan UHC Kategori Utama
Oleh karena itu, dirinya meminta Kepsek cepat melapor apabila mendapati informasi ada caleg ataupun cakada yang mau ke sekolah untuk berkampanye atau memasang APK. Sekolah harus lebih tegas, agar sekolah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
BACA JUGA:Jangan Malas Jalan Kaki, Bisa Menyehatkan Otak dan Badan
“Apalagi waktu peserta demokrasi semakin dekat, jadi potensi untuk masuknya unsur politik bisa saja terjadi. Guru maupun kepsek harus jeli,” pungkasnya. (rzn)