Kasus Nikah Dini di Pino Raya Memprihatinkan, Nomor Dua se-Bengkulu Selatan

Jumat 16 Aug 2024 - 09:56 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, PINO RAYA - Kantor Urusan Agama (KUA) Pino Raya akhir-akhir ini memberikan sorotan tajam terhadap tren pernikahan dini yang terus meningkat.
Bahkan kasus pernikahan dini di Kecamatan Pino Raya saat ini menduduki posisi kedua setelah Kecamatan Seginim yang cukup memprihatinkan.


kasus pernikahan dini di Kecamatan Pino Raya saat ini menduduki posisi kedua setelah Kecamatan Seginim yang cukup memprihatinkan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Kepala KUA Pino Raya, H. WInraini, M.HI menyebut ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya angka pernikahan dini saat ini.
Di antaranya pergaulan bebas, kurang control orang tua serta pengaruh lingkungan dan teknologi. Bahkan, sempat delapan pasang calon pengantin (catin) ditolak pihak Pengadilan Agama (PA) ketika akan melangsungkan sidang dispensasi kawin.

BACA JUGA:Diusung Nasdem, Golkar dan PKS, Gundul- Ii Optimis Maju Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Gundul - Ii Positif Maju Pilkada Bengkulu Selatan, Rekomendasi Nasdem Sudah Di Tangan, PKS dan Golkar Menyusul

“Perlu disadari  bersama, bahwa tujuan pemerintah memberikan batasan umur minimal untuk menikah bagi pasangan catin bukan tanpa sebab. Salah satunya terkait kesehatan mental dan kesehatan reproduksi, kalau nanti semakin banyak kasus nikah dini, khawatirnya akan berimbas pada kesehatan ibu maupun keutuhan rumah tangga,” jelasnya saat mengisi acara di rapat RPJMDes Talang Padang, beberapa hari lalu.

BACA JUGA:“Kemerdekaan Tidak Terlepas Dedikasi Para Pejuang Tanpa Pamrih”

BACA JUGA:Samsat Bengkulu Selatan Setor Rp 11 Miliar PAD Pajak Ranmor ke Kasda

Lanjut Winraini, persoalan nikah dini, bukan proses nikahnya yang dipermasalahkan. Kalau dilihat dari kaca mata agama, maka setiap orang berhak menentukan pilihan hidup termasuk untuk menikah dengan siapa dan kapan.
Namun untuk keberlangsungan generasi yang sehat dan baik, maka pertimbangan aturan pemerintah sangat masuk akal untuk diikuti.

BACA JUGA:Upayakan Pencegahan Tindak Korupsi, Jaksa Kaur Bagi-bagi Stiker

BACA JUGA:Anggaran Siltap Kades dan Perangkat Desa di Seluma Ditambah Rp 12 Miliar Lebih

“Jadi ini tidak menyalahkan pihak manapun, dengan data yang kami pegang ini, harapannya kedepan kita sama-sama menjaga. Mari kita ambil peran kita masing-masing untuk kemaslahatan umat. Salah satunya untuk mencegah kasus pernikahan dini ini,” beber Winraini.
Terkait langkah yang diambil oleh pihak KUA, Winraini menyebutkan bahwa KUA sebagai perpanjangan tangan Kantor Kemenag Bengkulu Selatan sudah berupaya melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Kandung Terjadi Lagi di Bengkulu Selatan, Korban Masih 13 Tahun

BACA JUGA:Timbun BBM 1,2 Ton, Pengawas SPBU dan Pengunjal di Kaur Ditangkap

Bahkan, KUA terus hadir setiap ada kegiatan di desa-desa. Tujuan utamanya untuk memberikan edukasi akan dampak negative pernikahan dini.
“Paling tidak menikah itu umur pasangan catin sudah diatas 19 tahun. Setidaknya pola piker mereka sudah matang dan bisa saling menerima kondisi, kalau diartikata, pasangan yang ideal itu yang tidak lagi sama-sama labil,” imbuhnya. 

Kategori :